KITAINDONESIASATU.COM – Seorang hakim imigrasi pada Selasa (17/2) resmi menghentikan proses deportasi terhadap mahasiswa asal Palestina, Mohsen Mahdawi — sekaligus menggagalkan upaya pemerintah Presiden Donald Trump yang ingin memulangkannya dari AS.
Mahdawi dikenal sebagai aktivis pro-Palestina di Columbia University dan telah tinggal di Amerika lebih dari satu dekade. Ia sempat ditangkap agen Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) pada April lalu saat menjalani wawancara kewarganegaraan, lalu ditahan selama 16 hari.
Mahdawi kemudian dibebaskan dengan jaminan pada 30 April setelah mengajukan gugatan habeas corpus di pengadilan federal Vermont. Ia menilai penahanannya tidak sah dan merupakan bentuk pembalasan atas kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Perkembangan terbaru, pengacara Mahdawi mengonfirmasi ke Pengadilan Banding Sirkuit Kedua bahwa proses deportasi telah dihentikan sepenuhnya.
Hakim memutuskan menutup perkara karena pemerintah gagal mengautentikasi memorandum yang disebut-sebut berasal dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio. Dokumen itu sebelumnya dijadikan dasar penahanan dan tuduhan bahwa Mahdawi mengancam kepentingan kebijakan luar negeri AS.
Mahdawi menyambut putusan tersebut dengan lega.
“Saya berterima kasih kepada pengadilan yang menjunjung supremasi hukum dan menolak upaya menginjak proses hukum yang adil,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan ini menjadi langkah penting untuk melindungi hak berbicara demi perdamaian dan keadilan.
Penasihat senior ACLU, Brett Max Kaufman, menilai kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan pengadilan dalam perkara imigrasi serta perlindungan kebebasan berpendapat di Amerika Serikat. (Sumber: Anadolu)

