KITAINDONESIASATU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap (Gage) sehubungan dengan hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Kebijakan pelonggaran arus lalu lintas ini berlangsung mulai hari ini, Senin, 16 Februari 2026, hingga Selasa besok, 17 Februari 2026, yang juga ditetapkan sebagai cuti bersama.
Keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan demikian, warga Jakarta maupun wisatawan dapat melintasi 26 titik ruas jalan protokol tanpa perlu khawatir terkena sanksi tilang elektronik maupun manual.
Meski ganjil-genap ditiadakan, pihak kepolisian dan Dishub DKI tetap mengimbau para pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.
Petugas tetap disiagakan di titik-titik rawan kemacetan, terutama di jalur menuju kawasan wisata dan pusat perbelanjaan yang diprediksi akan mengalami lonjakan volume kendaraan selama masa libur panjang ini. Pengendara disarankan untuk tetap memantau kondisi lalu lintas terkini demi kelancaran perjalanan.(*)

