KITAINDONESIASATU.COM – Satpas Satlantas Polres Gianyar membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada bulan Februari 2026.
Layanan pepanjangan SIM Keliling khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja digelar di lokasi strategis dan pusat keramaian.
Di tempat layanan SIM Keliling ini, tidak menerbitkan SIM baru baru atau untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Pemilik SIM yang memiliki SIM masa berlakunya habis atau mati, tidak dapat diperpanjang, harus mengurus dari awal seperti pembuatan SIM Baru di kantor Satpas.
Di lokasi pelayanan SIM keliling juga dilengkapi fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi oleh pihak ketiga, untuk menunjang persyaratan perpanjangan SIM.
Berikut layanan SIM Keliling Polres Gianyar Februari 2026:
Minggu, 15 Februari 2026
Lokasi :
Alun-alun Gianyar
Waktu: 07:00 – 09:00 WIB
Persyaratan perpanjangan SIM :
- SIM asli masih berlaku
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Fasilitas layanan SIM :
Tes kesehatan
Tes psikologi
Informasi biaya penerbitan SIM PP 50/2010 :
SIM A
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, jika diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp50.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000
Catatan:
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak melayani penerbitan SIM baru.
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien. **

