KITAINDONESIASATU.COM – Sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Senin (7/10). Itu dilakukan setelah sejumlah hakim di Indonesia melakukan gelar mogok sidang dengan mengajukan cuti kerja secara massal.
Dalam audiensi di MA, para hakim membawa aspirasi sekaligus tuntutan atas kesejahteraan hakim berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas.
“Hari ini kami kan menyerahkan hasil kajian kami kepada pimpinan Mahkamah Agung, tentunya apa pun itu yang menjadi hasil itu dikembalikan kepada mereka,” kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrsyid, yang dikutip, Senin (7/10).
Salah satu tuntutan kesejahteraan para hakim itu, lanjut Fauzan, adalah pihaknya meminta supaya gaji para hakim naik sebanyak 142 persen sejak tidak pernah mengalami kenaikan dari tahun 2012. “Tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kami minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012,” jelasnya.
Alasan kenaikan itu, kata Fauzan, sudah disertakan dalam kajian yang SHI serahkan ke MA bersama tuntunan kenaikan gaji uni khususnya untuk hakim tingkat kelas II. Tentunya itu mempertimbangkan beberapa hal yang pertama adalah 12 tahun yang tidak ada penyesuaian.
“Dan yang kedua, harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman karena yang paling berdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II yang notabene berada di tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia,” ujar Fauzan.
Usai beraudensi dengan MA, SHI bakal bertemu dengan pihak DPR RI pada Selasa (8/10) besok pukul 10.00 WIB. (*)




