KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk dan perawatan kecantikan. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Esthar Oktavi, Rabu.
“Mengadili: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada negara nihil,” ujar Esthar.
Hakim menegaskan, bahwa penetapan Richard Lee sebagai tersangka telah didukung alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dalam persidangan, terungkap bukti yang kuat berupa 18 saksi, 3 ahli, dan bukti-bukti tambahan terkait distribusi produk
Majelis juga menyoroti keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan korban, saksi, dan bukti lainnya. Semua mengarah pada alur distribusi produk bermasalah, mulai dari asal-usul hingga penjualan di toko daring.
“Dari bukti-bukti tersebut, telah terpenuhi minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan tersangka,” ujar Hakim.
Seluruh tahapan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dianggap berjalan sesuai prosedur. Majelis menegaskan bahwa permohonan Richard Lee tidak berdasar hukum dan wajib ditolak.
Dengan keputusan ini, maka status tersangka Richard Lee tetap sah, proses penyidikan kasus laporan Dokter Samira alias Doktif tetap berlanjut, dan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

