KITAINDONESIASATU.COM – Komika ternama Pandji Pragiwaksono resmi dijatuhi sanksi adat oleh masyarakat Toraja pada Selasa, 10 Februari 2026. Sanksi ini merupakan buntut dari materi stand up comedy lama bertajuk “Mesakke Bangsaku” yang dinilai melukai martabat dan menyinggung tradisi masyarakat Toraja, khususnya terkait ritual pemakaman Rambu Solo’.
Sidang peradilan adat tersebut berlangsung khidmat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja. Pandji hadir secara langsung dengan didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf di hadapan perwakilan 32 wilayah adat Toraja serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Dalam putusannya, hakim adat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan warna bulu tertentu sebagai simbol pemulihan keseimbangan sosial dan penghormatan kembali kepada leluhur.
Pandji mengungkapkan bahwa kekeliruan tersebut bersumber dari riset literasi yang kurang mendalam dan berkomitmen untuk lebih bijak di masa depan. Meski sempat beredar isu denda miliaran rupiah, mekanisme hukum adat Toraja terbukti lebih mengedepankan prinsip restoratif dan dialog.
Dengan terlaksananya sidang ini, hubungan antara Pandji dan masyarakat adat Toraja dinyatakan pulih, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi para seniman untuk lebih sensitif terhadap keberagaman budaya di Indonesia.(*)

