News

Layanan SIM Keliling Pandeglang Hanya di Labuan

×

Layanan SIM Keliling Pandeglang Hanya di Labuan

Sebarkan artikel ini
simpandeglang2
istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Polres Pandeglang menyediakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjangan masa berlaku SIM.

Perpanjangan SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C yaitu Rp. 75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan asuransi Rp 50.000.

Syarat perpanjangan SIM:

1. Fotocopy e-KTP yang masih berlaku

2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Lokasi layanan SIM keliling Kabupaten Pandeglang hari Rabu, 29 Januari 2026:

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Malang Kota Rabu besuk 20 Agustus 2025 Cek Jadwal dan Lokasinya
  1. Labuan  (09.00–15.00).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *