KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini adalah layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polresta Cirebon, Jawa Barat.
Pelayanan SIM Keliling hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C dengan layanan cepat dan tanpa antre dan tanpa menunggu lama.
Masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM bukan untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya.
Bagi Anda yang memiliki SIM sudah habis masa berlakunya tertap harus mengurus dari awal seperti mengurus SIM baru di kantor Satpas Polresta Cirebon.
Layanan SIM Keliling juga disediakan fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi sebagai persyaratan mengurus pepanjangan SIM.
Berikut jadwal SIM Keling Polresta Cirebon, Januari 2026:
Senin, 26 Januari 2026
Yogya Ciledug, Pabrik Gula Karangsembung, Desa Durajaya, Desa Kaliwulu, Pasar Kedongdong, Mall Pelayanan Publik
Selasa, 27 Januari 2026,
Balai Desa Putat, Gebang (samping Bank BJB), Pos Polisi Kanci dan Mall Pelayanan Publik
Rabu, 28 Januari 2026
Balai Desa Mertapada Kulon, Balai Desa Sindang Hayu, Desa Tegalwangi, Desa Pangkalan, dan Mall Pelayanan Publik
Kamis, 29 Januari 2026
Babakan (Depan PG. Tresna Baru), Balai Desa Putat, Desa Tegalgubug Lor, Pasar Pasalaran, Pos Polisi Tegalkarang dan Mall Pelayanan Publik.
Jumat 30 Januari 2026
RSUD Waled, Desa Bodelor, Batik Rizky Plered, dan Mall Pelayanan Publik
Jam operasional
Senin – Sabtu : pukul 09.00 – 12.00 WIB.
Hari Jumat : pukul 09:00 – 11:30 WIB
Fasilitas SIM Keliling
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Syarat Perpanjangan SIM
- KTP dan SIM asli masih berlaku
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Tarif tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya psiko tes berkisar Rp100.000
- harga tergantung lembaga pihak kedua yang ditunjuk. **
