KITAINDONESIASATU.COM – Berikut jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM Kelling Satlantas Polrestabes Medan.
Layanan pepanjangan SIM Keliling tersedia di sejumlah lokasi di sejumlah tempat di wilayah Kota Medan sesuai jadwal yang tersedia.
Di akses dari laman akun IG @polrestabes.medan layanan ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C saja tidak melayani penerbitan SIM baru.
Layanan SIM Keliling tidak menerbitkan dan pembuatan SIM baru serta perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Bagi Anda yang memiliki SIM masa berlakunya habis, tetap harus mengurus dari awal seperti pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polrestabes Medan.
Berikut jadwal layanan SIM keliling Satpas Polrestabes Medan periode Januari 2026
SIM Keliling I
Komplek MMTC
Khusus Sabtu di Lapangan Merdeka.
SIM Keliling II
Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka
SIM Keliling III
Carefour Padang Bulan
Khusus Sabtu di Plaza Millinium
SIM Keliling IV
Komplek Asia Mega Mas
Khusus Sabtu di Plaza Medan Fair
SIM Keliling V
Mall Pelayanan Publik
Jam operasional
Pukul : 09:00 – 14:00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli lama masih berlaku
- Fotocopy SIM
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat hasil tes psikologi.
Fasilitas
Layanan tes kesehatan
Layanan tes psikologi
Daftar biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Biaya tes kesehatan berkisar Rp50.000
Biaya psikologi berkisar sekitar Rp100.000
Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.
- Ketentuan umum sewaktu-waktu bisa berubah


