News

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Balikpapan Hari Jumat, 23 Januari 2026

×

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Balikpapan Hari Jumat, 23 Januari 2026

Sebarkan artikel ini
simkeliling
Ist

KITAINDONESISATU.COM – Info terkini bagi masyarakat di Balikpapan, Kalimantan Timur terkait layanan SIM Keling yang digelar Satlantas Polresta Balikpapan.

Layanan SIM keliling dibuka setiap hari mulai hari Senin hingga Sabtu, dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan sebelumnya.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling khusus perpanjangan SIM A dan SIM C bukan untuk layanan penerbitan SIM baru atau SIM yang sudah tidak berlaku.

Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa pakainya atau mati tetap harus mengurus dari awal seperti mengurus SIM baru di kantor Satpas Polresta Balikpapan.

Layanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Balikpapan di lokasi strategis dan terjangka tanpa harus mengantre dan dapat dilayanan dengan cepat.

Di lokasi perpanjangan SIM Keliling juga disediakan fasilitas layanan tes kesehatan dan layanan tes psikologi yang dapat dilakukan di lokasi saat melakukan pendaftaran.

Berikut ini layanan perpanjangan SIM Keliling Balikpapan pada Januari 2026:

Hari Jumat, 23 Januari 2026

SIMLing 2
Dealer Yamaha Markoni

SIMling 3
Belakang Kantor Jamsostek Balikpapan Permai

Jam layanan:
Senin – Kamis pukul 09:00- 12:00 WITA
Jumat – Sabtu pukul 09:00 – 11:00 WIB

Persyaratan pepanjangan SIM

  • Katu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Fotokopi – 3 lembar
  • SIM asli masih berlalu dan fotocopi – 3 lembar
  • Hasil tes kesehatan
  • Hasil Tes psikologi
  • Keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dan JKN

Tarif SIM PP RI No 76 Tahun 2020

SM – A Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – B1 Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – B2 Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – C Rp100.000 (baru) – Rp75.000
SIM – D Rp50.000 (baru) – Rp30.000

Tarif di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi serta asuransi

Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp100.000
Asuransi Rp50.000 (opsional).

Penjelasan umum:

Persyaratan Kesehatan SIM Pasal 11 ayat 1 Perpol Nomor: 2 Tahun 2023

Persyaratan Kesehatan meliputi

  • Kesehatan jasmani
  • Kesehatan rohani

Kesehatan Rohani meliputi

  • Kemampuan konsentrasi
  • Kecermatan
  • Pengendalian diri
  • Kemampuan penyesuaian diri
  • Stabilitas emosi
  • Ketahanan kerja

Perpanjangan SIM

SIM dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian:

  • SIM C dan SIM A biasa
  • Melalui SIM Corner/ SIM Keliling

Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya harus mengikuti ujian teori dan praktek. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *