KITAINDONESIASATU.COM – Berikut adalah layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling wilayah Polres Kutai Timur, Kaltim.
Layanan yang disediakan pada SIM Keliling khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan layanan untuk menerbitkan SIM baru.
Bagi Anda yang akan mengurus SIM yang sudah tidak berlaku atau mati tetap harus mengurus dari awal seperti mengurus SIM baru di kantor Satpas Polres Kutai Timur.
Layanan diberikan untuk mempercepat proses layanan perpanjangan SIM warga tidak perlu mengantre di kantor Satpas.
Dengan layanan SIM keliling diharapkan masyarakat dengan mudah dapat melakukannya dengan mendatangi lokasi yang tersedia di tempat strategis dan mudah dijangkau.
Berikut ini layanan SIM Keliling Kutai Timur bulan Januari 2026:
Senin – Jumat
Halaman Kantor Patka, Townhall, Swarga Bara
Hari Sabtu
Halaman Pasar Induk, Sangatta Utara
Jam layanan : Pukul 09:00 – 12:00 WIB
Adapun syarat perpanjangan SIM meliputi
Fotokopi KTP – 3 lembar
Fotokopi SIM lama – 3 lembar
Pas photo 3×4 – 3 lembar
SIM Lama Asli masih berlaku
Surat keterangan psikologi
Surat keterangan kesehatan
Foto kopi BPJS/ JKN
Fasilitas:
Layanan tes kesehatan
Layanan tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
SIM A : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM A Umum : Rp80.000
SIM B I/Umum : Rp80.000
SIM B II/Umum : Rp80.000
SIM D : Rp30.000
Besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk
Tes kesehatan sekitar Rp50.000
Tes psikologi sekitar Rp100 ribu. **



