Berita Utama

Pemprov Banten Stop Penerbitan Izin Usaha Pertambangan

×

Pemprov Banten Stop Penerbitan Izin Usaha Pertambangan

Sebarkan artikel ini
truktanah
Truk pengangkut hasil tambang yang setiap saat menghiasi jalan raya di Banten. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai melakukan kebijakan moratorium perizinan tambang. Bahkan sejak awal Januari ini ada enam perusahaan mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) baru yang tidak dikabulkan permohonannya.

Ari James Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mengatakan, sejak awal Januari 2026 terdapat enam perusahaan yang mengajukan permohonan izin pertambangan. Akan tetapi, seluruh permohonan tersebut belum diproses.

Penahanan IUP disertai dengan pemberian penjelasan kepada masing-masing perusahaan agar memahami kebijakan penataan pertambangan yang tengah dilakukan pemerintah daerah. “Jadi, kami berikan surat edaran (SE) bahwa kami tidak akan memproses izin IUP untuk sementara waktu, karena kami sedang membereskan tata kelola pertambangan,” uangkap Ari, kemarin.

Baca Juga  Paulo Bento Latih Timnas Indonesia? Pengamat Senior Sebut Sosok yang Tepat: Hafal Sepakbola Asia

Moratorium perizinan, lanjut Ari, merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap 241 perusahaan tambang yang telah beroperasi di Provinsi Banten. Evaluasi meliputi aspek kewilayahan, administrasi, teknis lingkungan, hingga pembiayaan dan kondisi finansial perusahaan. “Kita sudah ada arahan dari Pak Gubernur untuk melakukan moratorium, menahan permohonan izin baru sampai proses evaluasi selesai,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, tim evaluasi akan mendatangi langsung kantor maupun lokasi operasional perusahaan tambang g8na melakukan pemeriksaan secara komprehensif, termasuk mengecek kesesuaian izin serta pelaksanaan kewajiban perusahaan. “Kita akan tanyakan semuanya, mulai dari izin dan aspek lainnya. Jadi, semuanya dimulai dari nol lagi,” tuturnya.

Baca Juga  Tata Cara Salat Idul Fitri Lengkap dengan Niatnya

Selain menahan izin baru, Dinas ESDM Banten juga menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal. Sejak akhir 2025, sejumlah lokasi tambang tanpa izin telah ditutup melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Alhamdulillah, Polda Banten telah merespons dengan menutup 20 tambang ilegal. Kami juga mengajukan empat kasus ke Gakkum ESDM dan siap turun ke lapangan. Bahkan, kami mendatangi satu wilayah usaha pertambangan di Kota Cilegon yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Ari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *