KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memulai proses pembongkaran 98 tiang monorel yang telah mangkrak selama belasan tahun di sepanjang kawasan Kuningan hingga Senayan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan estetika kota serta menjamin keselamatan pengguna jalan dari risiko struktur bangunan yang mulai rapuh.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa keberadaan tiang-tiang beton tersebut selama ini dianggap sebagai pemandangan kumuh dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Proses pembongkaran diperkirakan akan memakan waktu selama tiga bulan dengan melibatkan alat berat yang dioperasikan pada malam hari guna meminimalisir kemacetan di jalur protokol.
Material beton hasil bongkaran rencananya akan didaur ulang untuk kebutuhan proyek infrastruktur lain. Setelah pembersihan tuntas, lahan bekas tiang tersebut akan difungsikan kembali sebagai jalur hijau dan perlebaran trotoar bagi pejalan kaki.
Masyarakat menyambut positif kebijakan ini sebagai bentuk nyata penataan wajah Jakarta menuju kota global yang lebih tertata dan modern.
Menurut pengamat Hukum Dr. Tabana Bangun SH, MSi, bahwa “Adanya sejumlah material bangunan yang mangkrak di sekitar Kuningan Jakarta Selatan sebenarnya dapat ditinjau dari aspek hukum yang diantaranya berkaitan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009”.
Dalam hal ini terlihat bahwa ruang manfaat jalan sudah terganggu selama bertahun tahun dan seharusnya selalu aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Pada Pasal 28 ayat 1 UULAJ, menegaskan melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan atau yang dapat menyebabkan hambatan lalu lintas
Sebagaimana diketahui bahwa polemik bangunan mangkrak di kota Jakarta, khususnya di Kuningan dapat dikategorikan membahayakan keselamatan berlalu lintas. Hal ini dilatarbelakangi bangunan tersebut merupakan sisa-sisa bangunan yang tidak selesai yang mengganggu pandangan para pemakai jalan.
“Adanya sisa material disebagian badan Jalan dapat dipertimbangkan sebagai perbuatan melangggarr hukum karena beresiko menyebabkan terjadinya permasalahan lalu lintas terutama adanya rintangan dan hambatan dalam menggunakan jalur jalan oleh para pemakai jalan,” katanya kepada kitaindonesiasatucom, Sabtu 17 Januari 2026.

