Dalam kaitan itu maka seharusnya pihak instansi yang pada awalnya merencanakan sebuah bangunan di jalan,tetapi tidak berlanjut sampai dengan tuntas, maka bangunan tersebut tidak memberikan manfaat kepada pemakai jalan.
Hal ini dapat dikategorikan bahwa sisa bangunan yang masih ada di jalan seputaran Kuningan adalah sisa bangunan yang dapat membahayakan dan tidak bermanfaat di sepanjang jalur lalu lintas. kondisi ini sangat membahayakan pemakai jalan karena sewaktu-waktu bangunan tersebut mengganggu pandangan pemakai jalan dan dapat membahayakan pemakai jalan, akibat terjatuhnya material-material yang sudah usang.
Tabana Bangun menambahkan, oleh karena itu merupakan sebuah kewajiban kepada instansi yang pada awalnya mendirikan bangunan tersebut untuk segera melakukan pembersihan.
Pembenahan yang sudah dilakukan oleh pemerintah DKI adalah sebuah terobosan yang sangat bagus. Pramono Agung sebagai Gubernur DKI telah melakukan langkah inofatif utk menjaga keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di Jakarta yang perlu didukung oleh semua pihak.(*)




