KITAINDONESIASATU.COM- Kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas. Aktivitas pemrosesan sampah domestik menggunakan incinerator yang berasal dari Kota Tangerang Selatan dan dikelola oleh PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, resmi dihentikan sementara, Senin 12 Januari 2026 kemarin.
Penghentian dilakukan setelah ditemukan adanya aktivitas pengolahan sampah yang belum sepenuhnya sesuai dengan perizinan usaha dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat sekitar.
Langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyusul ramainya pemberitaan di media massa terkait aktivitas PT Aspex Kumbong yang menerima dan mengolah sampah domestik dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan, sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aspek yang menjadi perhatian. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerima laporan bahwa anggota DPRD melakukan kunjungan lapangan, demikian pula pemerintah desa yang telah melakukan peninjauan serta memberikan rekomendasi agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan.
“Hari ini, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecekan secara menyeluruh, terutama terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan. Termasuk di dalamnya memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum,” jelas Rudy.
Peninjauan lapangan dilakukan oleh rombongan Pemkab Bogor yang dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Cileungsi, jajaran pejabat DLH, Satpol PP, serta Kepala Desa Dayeuh beserta perangkat desa. Rombongan meninjau langsung lokasi kegiatan usaha PT Aspex Kumbong.
Dari hasil peninjauan tersebut, diketahui bahwa PT Aspex Kumbong telah memiliki izin usaha untuk beberapa bidang, di antaranya industri kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan industrinya sendiri. Namun demikian, aktivitas pengolahan sampah domestik yang berasal dari luar perusahaan dinilai merupakan kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang dimiliki saat ini.
“Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegas Plt. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya.
Tengku menjelaskan, PT Aspex Kumbong telah menunjukkan niat untuk melakukan perubahan kegiatan usaha. Perusahaan telah menambahkan rencana bisnis pengolahan sampah dalam perubahan akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) perubahan ke-1 tertanggal 9 Juli 2025, serta mengajukan permohonan kemudahan dalam proses perubahan persetujuan lingkungan.
Namun demikian, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perusahaan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan karena adanya perubahan bahan baku atau feedstock dalam proses bisnis. Selain itu, karena PT Aspex Kumbong berstatus sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan masuk dalam KBLI 38211 tentang pengolahan sampah tidak berbahaya, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berada di Menteri Lingkungan Hidup.
“Pembinaan dan pengawasan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penghentian sementara ini akan kami laporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Tengku menegaskan bahwa penghentian sementara tersebut hanya berlaku untuk aktivitas pengolahan sampah domestik yang belum berizin, dan tidak mencakup seluruh kegiatan operasional PT Aspex Kumbong.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Bogor juga mengingatkan pemerintah daerah lain, termasuk Pemkot Tangsel, agar melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengirimkan sampah ke wilayah administratif Kabupaten Bogor. (Nicko)


