KITAINDONESIASATU.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi mengoperasikan teknologi terbaru, ETLE Drone Patrol Presisi, untuk menindak pelanggar lalu lintas di sejumlah titik rawan. Langkah ini diambil guna menjangkau area yang tidak terdeteksi oleh kamera ETLE statis maupun petugas di lapangan.
Dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Raya Cibubur dan beberapa titik arteri lainnya, dikutip Sabtu 10 Januari 2026 tim Subdirektorat Penindakan dan Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri berhasil menjaring 18 pelanggaran dalam waktu singkat.
Mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm (12 kasus), pengendara mobil tanpa sabuk pengaman (4 kasus), dan sisanya adalah pelanggaran melawan arus.
Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penggunaan drone ini bertujuan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional dan transparan berbasis teknologi. Seluruh data pelanggaran yang terekam kamera drone secara otomatis terintegrasi dengan Sistem ETLE Nasional untuk kemudian diproses menjadi surat konfirmasi tilang.
Selain penindakan, drone ini juga difungsikan memantau kepadatan arus lalu lintas secara real-time guna mempermudah rekayasa di lapangan.(*)

