KITAINDONESIASATU.COM- Aroma menyengat yang selama berbulan-bulan menghantui permukiman warga di Parungpanjang akhirnya berujung tindakan tegas pemerintah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor resmi menyegel sebuah lokasi usaha di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, menyusul dugaan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup.
Penyegelan dilakukan setelah perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran berupa pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan serta udara di sekitar permukiman warga. Aktivitas usaha itu dilaporkan menimbulkan bau menyengat dan telah lama dikeluhkan masyarakat setempat karena mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan.
Sejumlah warga mengaku mengalami dampak kesehatan akibat aktivitas perusahaan tersebut. Keluhan yang disampaikan antara lain gatal-gatal pada kulit serta menurunnya kenyamanan hidup akibat bau limbah yang terus-menerus tercium di sekitar rumah warga. Laporan dan aduan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DLH dan Satpol PP dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan petugas di lapangan juga menemukan bahwa perusahaan pengelola limbah tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan, khususnya bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat sekaligus wujud komitmen Pemkab Bogor dalam menegakkan peraturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan.
“Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” tegas Teuku Mulya.
Ia menambahkan, saat ini penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini guna menjamin perlindungan lingkungan dan keselamatan warga sekitar. (Nicko)
