KITAINDONESIASATU.COM – Komitmen pemerintah dalam memberantas judi online semakin nyata. Hingga awal Januari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 31.382 rekening bank telah diblokir karena terafiliasi dengan jaringan judi daring. Angka ini terus bertambah seiring dengan meningkatnya intensitas patroli siber dan pengawasan aliran dana di sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan dari dampak negatif ekonomi ilegal.
“Kami tidak hanya memblokir satu rekening, tetapi juga meminta bank melakukan pengecekan berbasis NIK. Jika terbukti, seluruh akses perbankan oknum tersebut akan ditutup,” tegasnya.
Selain pemblokiran, OJK juga mewajibkan perbankan menerapkan sistem deteksi dini melalui Enhanced Due Diligence (EDD). Langkah ini bertujuan memantau rekening-rekening yang tidak aktif (dormant) namun tiba-tiba memiliki aktivitas transaksi tinggi yang mencurigakan.
Sinergi antara Komdigi dalam memutus akses situs dan OJK dalam membekukan aliran dana diharapkan dapat mempersempit ruang gerak bandar judi online di tanah air. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi rekening yang digunakan sebagai penampung dana judi. (*)



