Berita Utama

Pilkada Lewat DPRD Segera “Gol”, Peta Politik Senayan Berubah Drastis!

×

Pilkada Lewat DPRD Segera “Gol”, Peta Politik Senayan Berubah Drastis!

Sebarkan artikel ini
gedung dpr
gedung dpr. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Gelombang perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung kembali ke tangan DPRD hampir dipastikan akan disahkan di Senayan. Hingga Rabu (7/1), mayoritas fraksi di DPR RI telah memberikan sinyal hijau terhadap revisi Undang-Undang Pilkada, sebuah langkah yang diklaim sebagai solusi untuk menekan biaya politik tinggi dan potensi konflik horizontal di masyarakat.

Peta politik terbaru menunjukkan pergeseran kekuatan yang signifikan. Koalisi besar yang dimotori oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra kini menguasai suara mayoritas, dengan dukungan tambahan dari PAN, PKB, dan Partai Demokrat yang mulai melunak. Kelompok pro-Pilkada DPRD ini berargumen bahwa efisiensi anggaran negara menjadi prioritas utama di tengah tantangan ekonomi global 2026.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung atau melalui DPRD merupakan bagian dari ikhtiar ideologis untuk menegakkan Demokrasi Pancasila. 

Menurutnya, sistem pemilihan kepala daerah tidak boleh dibaca semata sebagai persoalan teknis elektoral, melainkan harus diletakkan dalam kerangka besar ideologi dan falsafah bangsa Indonesia.

Namun di sisi lain, PDI Perjuangan tetap konsisten berada di garis oposisi terhadap wacana ini. Mereka menilai pengembalian Pilkada ke DPRD adalah langkah mundur demokrasi yang merampas kedaulatan rakyat. Pilkada yang akan dilakukan DPRD yakni untuk Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

Baca Juga  Ratusan Posko dan Ratusan Ton Ikan Disiapkan untuk Haul Guru Sekumpul

Sementara itu, PKS masih melakukan kajian internal, meski cenderung memberikan catatan kritis terkait transparansi pemilihan di tingkat legislatif. Dengan peta kekuatan saat ini, diprediksi revisi UU tersebut akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *