KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan. Perkara yang dilaporkan dokter Amira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kasus ini jadi menarik karena Doktif juga lebih dahulu dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan atas laporan dokter Richard Lee.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, dia tidak memenuhi panggilan dan minta penundaan pada 7 Januari 2026.
Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari.
Sebelumnya, secara terpisah Polres Jakarta Selatan menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemilik akun dokterdetektifreal itu adalah Dokter Samira.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.
“Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” katanya. (*)
