KITAINDONESIASATU.COM – Polda Jatim kembali menangkap lagi seorang pelaku perusakan rumah dan pengusiran paksa Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun asal Surabaya.
Sehingga kini total tersangka dalam kasus pengusiran dan pemaksaan keluar dari rumah menjadi tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka masing masing adalah Samuel Ardi Kristanto yang ditangkap lebih dahulu diduga menjadi aktor atau membawa kelompok orang melakukan pengusiran paksa nenek Elina.
Kemudian tersangka kedua Muhammad Yasin bertindak sebagai eksekutor diduga melakukan kekerasan dengan cara menarik paksa mengeluarkan nenek Elinda dari rumahnya yang dilakukan bersama tersangka baru berinisial SY.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan satu tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP ditangkap pukul 22:00, 30 Desember di warung kopi di Jl Diponegoro.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka perannya juga sama yakni turut membantu mengeluarkan paksa nenek Elina dari rumahnya.
Kini penyidik terus mendalami motif kasus ini dengan memeriksa saksi serta scientific crime investigation, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru.
Kini kasus masih berproses akan dicara secara keseluruhan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, sehingga masih ada kemungkinan adanya pernambahan tersangka baru.
Dalam kasus ini kedua tersangka polisi menjerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau bara secara bersama-sama dan dimuka umum dengan ancaman 5 tahun penjara. **

