KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah daerah di seluruh Pulau Jawa telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Berdasarkan data yang dihimpun pada Jumat, 26 Desember 2025, Kota Bekasi resmi menempati posisi puncak sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Pulau Jawa, bahkan melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Kenaikan UMK tahun 2026 ini dipicu oleh penyesuaian regulasi yang mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Kota Bekasi mencatatkan angka fantastis sebesar Rp5.999.443, naik sekitar 5,53% dari tahun sebelumnya.
Posisi kedua dan ketiga ditempati oleh tetangganya, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, yang juga mencatatkan angka di kisaran Rp5,8 juta hingga Rp5,9 juta.
Fenomena menarik terjadi di tahun ini di mana DKI Jakarta, yang biasanya menjadi barometer upah nasional, harus puas berada di peringkat keempat. Meskipun naik menjadi Rp5.729.876, angka tersebut masih di bawah tiga wilayah industri utama di Jawa Barat. Sementara itu, untuk wilayah Jawa Timur, Kota Surabaya tetap memimpin sebagai daerah dengan upah tertinggi di provinsinya dengan nilai Rp5,28 juta.

