KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Sumedang vs Sukabumi 2026.
Keputusan kenaikan UMK Sumedang vs Sukabumi 2026 tersebut diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025, bersamaan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral.
Penetapan ini menjadi perhatian banyak pekerja, termasuk di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Sukabumi.
Lantas, jika dibandingkan, UMK Sumedang 2026 atau UMK Sukabumi 2026, mana yang lebih tinggi? Berikut ulasan lengkapnya.
UMK Jawa Barat 2026 Resmi Naik
Gubernur Jawa Barat menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,7 persen untuk tahun 2026. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi juga mengalami peningkatan sebesar 6,2 persen.
Sementara untuk UMK kabupaten dan kota, pemerintah provinsi mengesahkan seluruh usulan yang diajukan masing-masing daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.
Hasilnya, seluruh wilayah di Jawa Barat mengalami penyesuaian upah minimum, meski dengan nominal yang berbeda-beda.
UMK Sumedang 2026
Kabupaten Sumedang tercatat memiliki UMK 2026 sebesar: Rp3.949.855
Angka ini menempatkan Sumedang di papan tengah daftar UMK Jawa Barat. Nominal tersebut mencerminkan kondisi ekonomi daerah serta rekomendasi dewan pengupahan setempat.
UMK Sukabumi 2026
Sementara itu, besaran UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2026 ditetapkan sebesar: Rp3.893.201
UMK Sukabumi berada sedikit di bawah Sumedang jika dilihat dari urutan besaran upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat.
Perbandingan UMK Sumedang vs Sukabumi 2026
Agar lebih jelas, berikut perbandingan langsung UMK kedua daerah:
- UMK Sumedang 2026: Rp3.949.855
- UMK Sukabumi 2026: Rp3.893.201
- Selisih: sekitar Rp56.654
Dari perbandingan tersebut, UMK Sumedang 2026 lebih tinggi dibandingkan UMK Sukabumi dengan selisih tipis di kisaran puluhan ribu rupiah.(*)



