News

SIM Keliling dan SKCK Polres Gresik Libur Dua Hari Buka Kembali Sabtu, 27 Desember 2025

×

SIM Keliling dan SKCK Polres Gresik Libur Dua Hari Buka Kembali Sabtu, 27 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
sim dan skck gresik
Ilustrasi perpanjangan SIM dan SKCK Keliling di Gresik

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Gresik memberikan pelayanan kemudahan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan mengurus SKCK keliling.

Layanan yang diberikan berupa perpanjangan SIM A dan C melalui SIM Keliling serta mengurus SKCK bagi warga wilayah Kabupaten Gresik.

SIM Keliling dan SKCK ini digelar mulai hari Senin hingga Sabtu di lokasi yang berbeda, di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau.

Namun dalam layanan minggu ini SIM Keliling dan SKCK Keliling tidak maksimal memberikan layanan dalam 6 hari penuh karena ada tanggal merah.

Dua hari tanggal merah hari Kamis, 25 Desember dan Jumat, 26 Desember merupakan Libur Nasional, sehingga dua layanan ini ikut libur.

Baca Juga  Layanan Perpanjangan SIM Keliling dan SKCK Gresik Rabu, 7 Januari 2026

Layanan akan dibuka kembali pada Sabtu, 27 Desember 2025 digelar di lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling dan SKCK seuai jadwal yang ada.

Berikut jadwal layanan SIM Keliling dan SKCK Kabupaten Gresik perionde minggu ini:

  1. Senin, 22 Desember 2025
    PASAR PPS Desa Suci, kecamatan manyar
  2. Selasa, 23 Desember 2025
    GRESMALL
    wilayah kota
  3. Rabu, 24 Desember 2025
    SUPERINDO GREENLAND
    Jl Raya Laban Menganti
    wilayah timur
  4. Kamis, 25 Desember 2025
    LIBUR NASIONAL – Natal 2025
  5. Jumat, 25 Desember 2025
    LIBUR NASIONAL – Natal 2025
  6. Sabtu, 27 Desember 2025
    GRESSMALL
    wilayah kota
Baca Juga  Kabogorfest 2025 Jadi Ajang Promosi Nasional, Ciamis Tampilkan 10 Produk Unggulan Desa Wisata

Untuk pelaksanaan waktu buka
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB

Fasilitas SIM Keliling

Tes Kesehatan
Tes Psikologi

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM asli
  • Fotocopy SIM – 3 lembar
  • Fotocopy KTP – 3 lembar
  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi
  • Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Baca Juga  Layanan Perpanjangan SIM Keliling Polresta Kulonprogo bulan Maret 2026

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Tarif tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya psiko tes per 2 Juni 2025, sebagai berikut:

SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Syarat umum membuat SKCK bagi WNI

  • Bukti registrasi online dan bukti pembayaran – 1 lembar
  • Fotokopi KTP & Asli 1 lember
  • Fotokopi Kartu Keluarga, Akte/ijazah, JKN/BPJS Kesehatan – 1 lembar
  • Pas foto berwarna 4×6 background merah – sebanyak 3 lembar.

Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir, mengambil sidik jari, dan membayar biaya resmi sebesar Rp30.000.

Regristasi online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS atau secara offline di loket pelayanan SKCK. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *