KITAINDONESIASATU – Setelah selama 8 (delapan tahun) kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum, pelarian terpidanaKhuslaini berakhir dan ditangkap oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung.
Tim SIRI Kejagung bersama tim Kejaksaan Negeri Batam mengamankan buronan kasus penyelewengan dana revitalisasi balai pemuda di Selasih Kabupaten Solok, Sumatera Barat ini pada Selasa k emarin (1/10/2024) di Batam, Kepri.
“Kejaksaan berhasil menahan Khuslaini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, pada Rabu (2/10/2024), di Jakarta.
Dia katakan, Khuslaini asal Kejaksaan Negeri Solok sudah lama masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada 2016, lanjutnya, Khuslaini seharusnya sudah menjalani hukuman karena hakim menjatuhkan 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Khuslaini juga mendapatkan pidana tambahan, yakni wajib membayar uang pengganti sebesar Rp101.544.000,00.
Akan tetapi, katanya, hingga 2020 Khuslani belum juga menyerahkan diri dan tetap diburu kejaksaan, terutama oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Pada akhirnya, Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap yang bersangkutan pada hari Selasa kemarin.
Saat ditangkap, Khuslaini tidak melakukan perlawanan. “Yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan dengan lancar,” ujar Harli.
Usai ditangkap, Khuslaini kemudian dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam. Setelah itu akan diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Solok.

