Perkara yang menjerat Khuslaini, ia terlibat dalam kasus korupsi penyelewengan dana revitalisasi balai pemuda di Selasih Kabupaten Solok pada tahun 2013.
Khuslaini bersama satu terdakwa lainnya, Mara Husni, sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa Khuslaini dan Mara Husni telah merugikan keuangan negara sekitar Rp101 juta.
Sejatinya balai pemuda di Kabupaten Solok mendapatkan dana revitalisasi sebesar Rp942 juta dari APBN. Akan tetapi, keduanya sebagai pemenang lelang, mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak sehingga merugikan negara sebesar Rp101 juta.
Kemudian ia diseret ke pengadilan pada 2016 dan sudah divonis penjara, namun berhasil melarikan diri ke berbagai kota. Pada akhirnya, pelarian Khuslaini berakhir di tangan Satgas SIRI Kejaksaan Agung. (Aris MP)

