Berita Utama

Pemerintah Putuskan Tunda Kenaikan Cukai Rokok untuk Tahun 2026

×

Pemerintah Putuskan Tunda Kenaikan Cukai Rokok untuk Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Menkeu Purbaya Bakal Kenakan Denda ke Importir Balpres Ilegal untuk Hidupkan UMKM Tekstil
Menkeu Purbaya. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan pembatalan rencana kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan daya beli masyarakat yang dinilai masih memerlukan ruang untuk pemulihan di penghujung tahun 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas industri tembakau nasional serta melindungi keberlangsungan lapangan kerja, mulai dari petani tembakau hingga buruh pabrik rokok.

Pemerintah khawatir jika tarif tetap dipaksakan naik, maka peredaran rokok ilegal akan semakin marak karena selisih harga yang terlalu tinggi dengan produk legal.

Baca Juga  Cara Cek BSU 2025: Syarat, Link Resmi, dan Jadwal Pencairan Lengkap

“Kami telah melakukan evaluasi mendalam. Untuk tahun 2026, kebijakan tarif CHT akan dipertahankan pada level tahun 2025. Fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat pengawasan terhadap rokok polos (tanpa cukai) guna memastikan penerimaan negara tetap optimal tanpa membebani sektor industri secara berlebihan,” kata Purbaya Selasa (23/12/2025).

Meski tarif tidak naik, pemerintah akan memperketat regulasi mengenai desain kemasan dan peringatan kesehatan guna tetap menekan prevalensi perokok, khususnya di kalangan remaja. Kebijakan ini disambut baik oleh para pelaku usaha dan asosiasi petani yang sebelumnya merasa terbebani oleh rencana kenaikan tarif tahunan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *