KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir operasi tangkap tangan (OTT) yang menggemparkan Banten. Operasi ini bermula dari perkara persidangan tindak pidana umum yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang diduga menjadi korban pemerasan aparat penegak hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam proses persidangan tersebut, WNA Korea Selatan itu diduga ditekan dan diperas oleh oknum jaksa.
“Salah satu pihak berperkara adalah warga negara asing dari Korea Selatan yang menjadi korban dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Menurut Budi, korban disebut-sebut diancam dengan tuntutan lebih berat, penahanan, hingga berbagai tekanan lain jika tidak memenuhi permintaan pihak tertentu.
Dari temuan itulah, KPK bergerak cepat melakukan OTT yang menyasar oknum jaksa, penasihat hukum, serta seorang ahli bahasa atau penerjemah yang diduga ikut terlibat dalam praktik kotor tersebut.
Budi menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius KPK karena menyangkut integritas sistem hukum nasional dan citra Indonesia di mata dunia.
“Ini penting untuk terus kita kawal agar proses hukum berjalan kredibel dan profesional, apalagi korbannya warga negara asing. Kita ingin menjaga nama baik Indonesia di kancah internasional,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menggelar OTT di wilayah Banten dan Jakarta pada 17–18 Desember 2025. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan seorang jaksa, dua pengacara, serta enam pihak swasta, sekaligus menyita uang tunai senilai Rp900 juta.
Selanjutnya, KPK memutuskan melimpahkan berkas perkara para pihak yang terjaring OTT tersebut ke Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut. (*)

