KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah pusat telah menetapkan formula baru penghitungan UMK Surabaya 2026 yang menjadi acuan bagi daerah dalam menentukan besaran UMP dan UMK.
Rumus UMK Surabaya 2026 tersebut menggabungkan tingkat inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa.
Kebijakan ini membuat potensi kenaikan upah di setiap daerah menjadi berbeda, menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Di Jawa Timur, formula terbaru ini mulai disimulasikan untuk memproyeksikan besaran UMP 2026.
Dengan asumsi inflasi nasional 2,5 persen dan target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, kenaikan upah minimum diperkirakan berada pada rentang 5,2 persen hingga 7,36 persen.
Hasil simulasi ini menjadi dasar awal sebelum keputusan resmi ditetapkan oleh gubernur.
Simulasi Kenaikan UMP Jawa Timur 2026 dan UMK Surabaya 2026
Berdasarkan UMP Jawa Timur 2025 sebesar Rp2.305.985, berikut proyeksi kenaikan yang beredar:
- Kenaikan 5,2 persen: sekitar Rp2.425.896
- Kenaikan 7,36 persen: sekitar Rp2.475.785
Penetapan akhir tetap menunggu rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah dan keputusan gubernur sesuai tenggat waktu nasional.
Sementara itu, untuk Kota Surabaya, pemerintah daerah menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat dan provinsi.
Di sisi lain, serikat pekerja telah menyiapkan usulan kenaikan UMK pada kisaran 8 hingga 10 persen dari UMK 2025 yang berada di angka Rp5,03 juta.
Jika skema tersebut disepakati, maka UMK Surabaya 2026 diperkirakan berada di rentang Rp5,43 juta hingga Rp5,53 juta.
Angka UMK Surabaya 2026 ini masih bersifat prediksi dan menunggu penetapan resmi menjelang akhir Desember 2025.(*)

