KITAINDONESIASATU.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi. Peraturan yang diteken pada 9 Desember 2025 ini secara resmi membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan pada 17 kementerian dan lembaga di luar institusi kepolisian.
Beleid ini mengatur bahwa penugasan tersebut harus dilakukan dengan melepaskan jabatan yang diemban anggota di lingkungan internal Polri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Perpol tersebut. Penugasan yang dapat berupa jabatan manajerial maupun non-manajerial ini harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan didasarkan pada permintaan resmi dari kementerian/lembaga terkait.
Aturan baru ini diterbitkan tak lama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Meskipun demikian, pihak Polri menjelaskan Perpol ini memiliki payung hukum yang kuat dari berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3) dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di antara 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri antara lain:
- Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan)
2. Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
10. Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional)
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
12. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
13. BNN (Badan Narkotika Nasional).
14. BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)
15. BIN (Badan Intelijen Negara)
16. BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
17. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
Langkah ini dipandang sebagai upaya peningkatan sinergi antara Polri dan lembaga negara lain, sekaligus penempatan sumber daya manusia Polri yang memiliki kompetensi spesifik di jabatan-jabatan strategis.(*)




