KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama Semester II Tahun 2025.
Dalam periode tersebut, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 12 kasus dengan total 26 tersangka. Press release digelar pada Kamis (11/12/2025).
Dari total tersangka, 24 orang merupakan laki-laki, 2 perempuan, serta 1 orang masih di bawah umur.
Dalam pengungkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu bruto 14,56 gram, uang tunai Rp 880.000, 23 unit handphone, 5 alat isap, 7 kaca pirex, 150 sachet kosong, 7 korek api dan 10 pipet.
Terkait proses hukum, 15 tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, 11 tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
