KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan penipuan berkedok layanan wedding organizer (WO) oleh Ayu Puspita memasuki babak baru. Aparat Kepolisian memastikan telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka, termasuk owner WO Ayu Puspita itu sendiri. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polisi menerima sedikitnya 87 laporan dari pasangan calon pengantin yang merasa dirugikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi pada Selasa (9/12/2025), bahwa selain inisial Ayu Puspita, ada empat orang lain yang turut dijerat sebagai tersangka. Diduga dana yang digelapkan tersangka mencapai puluhan miliar rupiah.
“Benar, total ada lima tersangka yang ditetapkan. Dua di antaranya, yakni tersangka A (Ayu Puspita) dan tersangka D, telah kami tahan di Polres Metro Jakarta Utara,” jelas Kombes Budi.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yang diidentifikasi berinisial HE, BD, dan RR, penanganannya diserahkan kepada Polda Metro Jaya. Perbedaan penanganan ini dikarenakan lokasi kejadian perkara (locus delicti) yang melibatkan tiga tersangka tersebut berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kerugian yang dialami para korban diduga mencapai ratusan juta rupiah, dengan modus utama WO menghilang atau tidak menyediakan layanan, seperti katering, menjelang hari-H pernikahan yang sudah dilunasi.
Polisi saat ini masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan, mengingat jumlah korban yang terus bertambah dari berbagai daerah.(*)
