KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan mengejutkan dalam kasus hukum yang menjerat selebritas kontroversial, Nikita Mirzani. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Selasa, 9 Desember 2025, PT DKI Jakarta memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman enam tahun penjara atas pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya, yang diketahui hanya memvonisnya empat tahun penjara. Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Nikita Mirzani membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.
“Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan menerima sebagian permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis dan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta. Sri Andini, Selasa 9 Desember 2025.
Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan menganggap vonis enam tahun penjara sangat tidak proporsional. Mereka segera mengumumkan rencana untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyambut baik putusan PT DKI ini. Mereka menilai putusan tersebut mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera, terutama mengingat kasus ini telah menimbulkan kerugian material dan imaterial terhadap korban.
Dengan vonis ini, Nikita Mirzani akan menghadapi masa penahanan yang lebih panjang jika putusan Kasasi menguatkan vonis PT DKI. Sebelumnya Nikita Mirzani bertikai dengan selebgram dr. Reza Gladys, seorang pemilik klinik kecantikan. Korban merasa diperas dan melaporkan kasus ini Bareskrim Polri hingga akhirnya bergulir ke pengadilan. (*)


