KITAINDONESIASATU.COM-Pelunasan Biaya Perjalanan ibadah Haji (Bipih) bagi calon jamaah haji yang terdampak bencana di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh diusulakan ada tolerenasi batas pembayaran.
Sampai saat ini mereka masih dalam kondisi berduka. “Kami belum membahas dengan Kemenhaj sampai kapan pelunasan diperpanjang (bagi calon jemaah haji terdampak bencana),” ujar Anggota Komisi VIII DPR Aprozi Alam, kemarin.
Seperti diketahui, Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) menetapkan batas akhir pelunasan Bipih secara nasional jatuh pada 24 Desember 2025.
Tidak hanya penundaan pelunasan Bipih, kata Aprozi, pemerintah harus mempermudah kepengurusan dokumen penting yang hilang. Utamanya dokumen yang digunakan untuk persyaratan pendaftaran ibadah haji, seperti KTP, paspor, dan dokumen penting lainnya. “Kalau bisa seluruh pengurusan gratis sehingga tidak membebani mereka,” usul politikus Golkar ini.
Senada, anggota Komisi VIII DPR Wardatul Asriah meminta Kemenhaj mendata calon jemaah haji yang terdampak banjir di wilayah Sumatera. Ini dilakukan untuk memastikan perlindungan dan kelancaran proses administrasi calon jemaah haji tahun 2026.
“Jika dokumen penting keimigrasian seperti paspor atau dokumen lainnya hilang akibat bencana, Kemenhaj bersama Kementerian terkait akan memberikan pelayanan kemudahan dalam penerbitan ulang,” ujar Wardatul.
Tentunya, lanjut Wardatul, penerbitan dokumen ulang yang hilang tanpa membebani calon jamaah haji dengan biaya atau persyaratan administratif yang memberatkan.
Pemerintah, kata Wardatul, telah berkomitmen agar layanan publik tetap berjalan lancar bagi masyarakat terdampak bencana, termasuk penerbitan dokumen seperti paspor, KTP, atau dokumen kependudukan lainnya yang rusak atau hilang karena banjir.
Dia meminta Kemenhaj berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Imigrasi untuk membuka posko layanan khusus untuk membantu korban mengurus dokumen tersebut. Harapannya, agar proses keberangkatan jemaah haji tidak terganggu.
“Kebijakan ini bisa mempermudah masyarakat yang terdampak agar bisa segera mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji dengan lancar,” harap anggota Fraksi Gerindra ini.
Selain itu, Wardatul mendukung upaya Kemenhaj membuka peluang pemberian kelonggaran waktu pelunasan Bipih bagi calon jemaah yang wilayahnya terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Khususnya, untuk jemaah yang kesulitan melakukan pembayaran akibat dampak bencana. (*)




