KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana di wilayahnya selama 14 hari, terhitung mulai 27 November hingga 10 Desember 2025. Keputusan ini diambil menyusul dampak parah bencana hidrometeorologi berupa banjir, banjir bandang, tanah longsor, hingga gempa bumi yang menerjang lebih dari 10 kabupaten/kota.
Penetapan status darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025. Langkah ini diambil untuk mempercepat penanganan dan pemulihan di daerah yang mengalami kerusakan infrastruktur hingga jatuhnya korban jiwa.
Gubernur Bobby menyampaikan bahwa fokus utama penanganan adalah pada pelayanan publik, pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban, serta upaya membuka akses jalan yang terputus akibat timbunan material longsor.
Data sementara menunjukkan bencana ini telah menyebabkan 47 jiwa meninggal dunia dan ribuan warga terpaksa mengungsi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memastikan ketersediaan bantuan dana siap pakai dan logistik.
“Kami telah menyalurkan bantuan ke wilayah terdampak dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna dukungan penanganan bencana,” tegas Bobby, sekaligus menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari lokasi rawan bencana.(*)


