Berita Utama

Panduan Praktis Cek Status Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu dari Kemensos

×

Panduan Praktis Cek Status Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu dari Kemensos

Sebarkan artikel ini
BLT Rp900 Ribu Cair Sekaligus Mulai 20 Oktober 2025, Pemerintah Siapkan Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga
BLT Rp900 Ribu Cair Sekaligus. Warga penerima bantuan bisa cek melalui situs resmi Kemensos. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000, yang merupakan akumulasi alokasi triwulan IV (Oktober, November, Desember 2025), kini dalam proses penyaluran. Masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

BLT Kesra ini ditujukan khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan termasuk dalam kategori Desil 1-4 (masyarakat miskin hingga rentan miskin). Bantuan ini menjadi krusial untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi kenaikan harga kebutuhan pokok.

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek status penerima menggunakan NIK KTP di laman Kemensos:

  1. Akses Laman Resmi:  https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi Data Wilayah: Lengkapi kolom wilayah tempat tinggal, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
  3. Input Nama Lengkap: Masukkan nama lengkap Anda sesuai yang tertera di KTP.
  4. Verifikasi Keamanan: Masukkan kode captcha yang terdiri dari empat huruf yang muncul di kotak verifikasi. Jika kode sulit dibaca, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
  5. Cari Data: Klik tombol “Cari Data”.
Baca Juga  Ribuan Warga Padati CFD Perdana 2026 di Kawasan Sudirman-Thamrin!

Sistem akan menampilkan hasil pencarian. Jika Anda terdaftar, akan muncul informasi nama, jenis bantuan (BLT Kesra), dan status penyaluran dana. Jika nama tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *