News

Tidak Puas Anggota yang Dipecat Tetap Dilantik, PKB Gugat KPU dan Bawaslu

×

Tidak Puas Anggota yang Dipecat Tetap Dilantik, PKB Gugat KPU dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
PKB kesal
Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Kesal keputusan partai tidak diindahkan KPU dan Bawaslu, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid akan ajukan gugatan ke PTUN dan DKPP.

“Mestinya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan terlebih dahulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik,” kata Hassanudin kepada wartawan, pada Minggu 29 September 2024 di Jakarta.

Dia katakan, lagi pula mereka yang diberhentikan sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui mahkamah partai dan pengadilan negeri.

Ia menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya, sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

“PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU. Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?” ujar Hasanuddin Wahid, yang akrab disapa Cak Udin.

Cak Udin menilai Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya dan KPU seharusnya tidak perlu mengubah keputusannya sendiri, yaitu SK Nomor 1349 Tahun 2024.

Menurut dia, bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi calon anggota legislatif terpilih.

“Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Sekjen PKB ini menegaskan bahwa partainya akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *