Berita Utama

Gejolak Politik Memuncak, Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati

×

Gejolak Politik Memuncak, Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati
Sheikh Hasina dijatuhi hukuma mati. (Economist)

KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, resmi dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar in absentia, karena Hasina masih berada dalam pengasingan di India sejak ia melarikan diri pada Agustus 2024.

Pengadilan menilai bahwa Hasina mengeluarkan perintah represif yang menyebabkan banyak korban jiwa selama penindakan demonstrasi mahasiswa pada pertengahan 2024.

Dalam dakwaan, Hasina disebut bertanggung jawab atas penggunaan kekuatan mematikan, termasuk serangan dari udara dan tindakan brutal aparat keamanan terhadap warga sipil.

Aksi tersebut dinilai sebagai kejahatan berat karena menciptakan gelombang kekerasan yang menelan ribuan korban.

Mantan PM Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati

Mantan Menteri Dalam Negeri dan beberapa pejabat tinggi lainnya juga terseret, dengan sebagian menerima hukuman mati dan sebagian menjadi saksi negara.

Suasana sidang berubah emosional ketika keluarga korban hadir dan menangis saat putusan dibacakan.

Banyak dari mereka telah menunggu keadilan selama lebih dari setahun setelah kehilangan anak, saudara, atau kerabat dalam gelombang protes mahasiswa tersebut.

Pengadilan menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan bersifat sistematis dan terstruktur, sehingga hukuman berat dianggap layak dijatuhkan.

Sementara itu, Sheikh Hasina tetap menolak seluruh tuduhan. Dalam pesan audio yang direkam sebelum putusan, ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap dirinya bermotif politik.

Kabar vonisMantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati tentu menyita perhatian dunia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *