KITAINDONESIASATU.COM- Peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan di Kota Bogor kembali terbukti setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap jaringan pelaku yang memanfaatkan berbagai jenis narkotika hingga obat keras dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Dalam operasi yang digelar selama 10 hari, 6–15 November 2025 itu, polisi berhasil membongkar 20 kasus dan menangkap 22 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa operasi tahunan ini menargetkan para pengedar dan pemakai yang selama ini kerap memanfaatkan celah peredaran di wilayah kota. Dari total 20 laporan polisi yang ditangani, kasus-kasus tersebut meliputi dua laporan sabu dan ganja, 10 laporan tembakau sintetis, serta delapan laporan terkait obat keras tertentu dan psikotropika.
“Dari 20 kasus tersebut, kami mengamankan total 22 tersangka,” ujar AKP Ali Jupri saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 17 November 2025.
Pada pengungkapan kasus sabu dan ganja, polisi meringkus dua tersangka berinisial RA alias Aheng alias Bro (28), yang telah masuk dalam Target Operasi (TO), serta FP (35), tersangka berstatus non-TO.
Sementara itu, pada kategori tembakau sintetis, jajaran kepolisian menangani 10 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang. Mereka adalah A; MA alias Abang (TO); DS; MY; MSF; RR; RL; MKH alias Kolot; R; RH; dan F alias Cemen, yang diketahui merupakan residivis. Adapun delapan laporan lain terkait penyalahgunaan obat keras tertentu dan psikotropika menghasilkan sembilan tersangka.
Kesembilan orang tersebut berinisial BA, AM, RC, MM, AM, Z, RR, MF, dan FAA.“Dari total 22 tersangka, dua di antaranya merupakan residivis. Salah satunya adalah F alias Cemen (36), yang pernah terlibat kasus ganja pada 2014 dan sabu pada 2020. Ia sebelumnya menjalani hukuman 4 tahun dan 3 tahun di Lapas Paledang Bogor. Tersangka residivis lainnya, A (29), pernah dihukum 5 tahun 3 bulan pada 2016 dalam kasus sabu,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan luasnya jaringan peredaran. Barang bukti itu antara lain sabu seberat 102,16 gram, ganja 2.003,13 gram atau sekitar 2 kilogram, tembakau sintetis 1.287,57 gram, obat keras tertentu sebanyak 43.470 butir, serta psikotropika sebanyak 575 butir.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai jenis keterlibatannya. Untuk kasus sabu dan ganja, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Untuk tersangka yang terlibat sabu atau tembakau sintetis, penyidik menerapkan Pasal 112 ayat 1 UU yang sama, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara tersangka psikotropika dijerat Pasal 60 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
AKP Ali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap gejala atau dugaan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal. “Silakan laporkan melalui nomor darurat 110 atau WhatsApp Lapor Pak Kapolres Bogor Kota di 0858-8910-1010,” pungkasnya. (Nicko)

