KITAINDONESAISATU.COM-Jalan Curugbitung-Maja, Kabupaten Lebak, Banten, mulai memakan korban pengedara kendaraan roda dua, kendati tidak sampai merenggut nyawa. Penyebabnya tidak lain dan tidak bukan, jalanan tertutup tanah lumpur sehingga membuat jalan licin.
Ahmad warga setempat mengatkan, sudah sejak lama jalan yang dipenuhi tanah lumpur membuat licin. Akibatnya, banyak pengendara rmotor oda dua tergelincir hingga berjatuhan saat melintas di jalur tersebut.
“Beberapa hari yang lalu, ada dua orang yang tengah berboncengan sepeda motor tergelincir dan jatuh. Karena ya itu tadi, jalanan dipenuhi tanah lumpur hingga licin,” ungkap Ahmad seperti dilansi Tangsepol.id, Senin (17/11/2025).
Tanah tersebut, kata Ahmadm, merupakan tumpahan tanah dari truk pengangkut hasil galian C. Ditambah lagi, banyak truk parkir di sepanjang jalur tersebut dan . Sehingga kondisi jalan semakin membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat.
“Kondisi jalan makin membahayakan, karena truk-truk pengangkut tanah kerap di parkir di badan jalan. Jalan sudah licin karena tumpahan tanah mereka, ditambah truknya parkir di badan jalan,” kata Ahmad dengan nada kesal.
Ahmad juga heran dengan keberadaan truk yang bebas lalu lalang. Padahal ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Khusus Tambang. “Disepanjang Jalan Curugbitung-Maja, Kabupaten Lebak, tidak ada petugas yang mengawasi. Makanya, truk pengangkut bebas beroperasi kapanpun,” katanya.
Pendapat yang sama diungkapkan Asep. Dia sangat menyayangkan tidak adanya penindakan tegas dari pihak Pemkab Lebak. Padahal kondisi jalan tertutup lumpur sudah berlangsung lama.
“Kondisi jalan ini kan sudah lama sekali dipenuhi tanah lumpur akibat galian, tapi tak ada penindakan dari pemerintah. Saya berharap segera ada penindakan, karena saya juga jadi korban,” katanya.
Sementara itu, pada Senin pagi iring-iringan truk berwarna hijau yang baknya ditutup terpal melintas menuju kawasan Karawaci. Kondisi serupa juga terpantau di Jalan Raya Serpong. Truk yang diduga mengangkut hasil tambang menuju arah Jam Gede Alam Sutera, berjalan santai sambil mengeluarkan asap tebal karena tidak kuat membawa muatannya.
Bebasnya truk tambang beroperasinya di wilayah Banten menandakan bahwa Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 567 tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan tidak digubris pengusah tambang maupun pengusaha angkutan truk.
“Keputusan ini mengintegrasikan seluruh kebijakan bupati dan wali kota di Provinsi Banten. Jadi, di seluruh wilayah Banten, jam operasional truk tambang dan ODOL (Over Dimension Over Load) ditetapkan mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00,” tegas Gubernur Banten Andra Sony, akhir Oktober lalu. (*)


