Berita Utama

Ini Sikap MKMK Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu Hakim Asrul Sani

×

Ini Sikap MKMK Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu Hakim Asrul Sani

Sebarkan artikel ini
FotoJet 9 11
Mahkamah Konstitusi. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berbicara terkait laporan dugaan penggunaan ijazah doktor (S3) palsu yang menyeret nama Hakim Konstitusi Asrul Sani. Laporan tersebut, yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi (AMPERA) ke Bareskrim Polri, secara paralel juga diserahkan kepada MKMK sebagai lembaga etik internal.

Meskipun laporan baru diajukan ke Bareskrim pada 15 November 2025, Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan bahwa setiap aduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi akan diproses sesuai prosedur.

MKMK sudah mendalami kasus tersebut selama sebulan ini. Namun pihaknya mengungkapkan, sebaiknya pelapor menanyagakan terlebih dahulu masalah tersebut ke DPR selaku pihak yang mengusulkan Asrul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Dugaan ijazah palsu ini terkait dengan gelar doktor yang diperoleh Asrul Sani dari Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia, pada tahun 2023. Pelapor mendasarkan laporannya pada isu bahwa universitas tersebut tengah diselidiki oleh otoritas antikorupsi Polandia karena dugaan praktik jual beli ijazah.

Menanggapi polemik yang berkembang, Hakim Konstitusi Asrul Sani sendiri memilih untuk tidak berkomentar panjang. Ia menyatakan bahwa sebagai hakim, dirinya terikat pada kode etik untuk tidak berpolemik dan menyerahkan penanganan masalah ini sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Proses di MKMK diharapkan berjalan transparan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawal konstitusi tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *