KITAINDONESIASATU.COM – Dua pria yang diduga terlibat prostitusi sesama jenis di taman Jalan Daan Mogot, KM 12, Cengkareng, terpaksa digelandang Satpol PP dalam operasi malam, Jumat (14/11).
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakbar, Edison Butar Butar, mengungkapkan keduanya langsung diamankan ke Panti Sosial Kedoya setelah ditemukan di lokasi yang kerap dikeluhkan warga.
“Awalnya cuma mau pulbaket. Eh, malah ketemu dua orang yang diduga terlibat aktivitas itu. Ya sudah, langsung kami angkut,” ujarnya.
Tak cuma menangkap dua terduga pelaku, petugas juga memasang empat spanduk raksasa berisi larangan prostitusi sesuai Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 42.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto telah mengeluarkan instruksi tegas, tindak cepat dan tangkap pelaku prostitusi sesama jenis yang beraktivitas di taman tersebut setelah laporan warga membanjir tentang maraknya tindakan tak senonoh di ruang publik itu.
Ia juga memerintahkan Kecamatan Cengkareng memasang spanduk anti-aktivitas mesum agar praktik tersebut tidak kembali terulang. (*)

