Berita Utama

Remaja Kritis Usai Tawuran di Bogor, Janjian Lewat Instagram

×

Remaja Kritis Usai Tawuran di Bogor, Janjian Lewat Instagram

Sebarkan artikel ini
tawuran scaled
Beberapa pelaku tawuran antar remaja di Tanah Sareal diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi saling serang. (Kis/Nicko)

KITAINDONESIASATU.COM– Aksi tawuran remaja kembali mencoreng wajah Kota Bogor. Kali ini, bentrokan brutal antara dua kelompok remaja bersenjata tajam di wilayah Jalan Komplek Darmais Kencana, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, pada 7 November 2025 lalu, berujung luka parah dan kondisi kritis bagi salah satu korban. Polisi pun bergerak cepat, membekuk para pelaku yang terlibat dalam duel maut tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan bahwa aksi tawuran melibatkan dua kelompok yakni Kampung Kidul Generation (KKG) dan Selatan Independent Junior (SIJ).

Menurutnya, bentrokan itu bermula dari ajakan tawuran yang disepakati kedua kelompok melalui media sosial Instagram.

“Awalnya kelompok KKG inisial F, Y, D, dan M mengajak kelompok SIJ yang terdiri dari inisial A, S, Y, dan F untuk melakukan tawuran di lokasi tersebut dengan berjanjian melalui media sosial,” jelasnya, Senin 10 November 2025.

Sesampainya di lokasi, kedua kelompok langsung saling serang dengan senjata tajam. Akibat perkelahian tersebut, pelaku berinisial A dari kelompok SIJ mengalami luka bacok di kepala, sementara dari kelompok KKG, A mengalami luka di punggung dan tangan, serta R luka parah di kepala, pundak, dan leher.

“Untuk korban R, kondisinya sekarang kritis dan masih dalam perawatan medis,” ujar Kompol Aji.

Polisi pun berhasil menangkap dan menetapkan tersangka dari kedua kelompok, masing-masing A (22), G (21), S (23), serta dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial F dan Y yang masih duduk di bangku SMA.

Lebih lanjut, Kompol Aji mengungkapkan motif para pelaku dilatarbelakangi permusuhan lama antara kedua kelompok yang sering saling tantang lewat media sosial.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya tiga handphone yang digunakan untuk berjanjian, lima buah cerulit, satu gobang, dan satu pedang,” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 358 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, serta Junto Pasal 1 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kompol Aji juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih ketat mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anaknya pada malam hari.

“Kami menghimbau orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, jangan membiarkan mereka beraktivitas di malam hari, terutama di atas jam 10 malam. Warga juga diharapkan lebih peduli terhadap lingkungan jika melihat tanda-tanda kelompok remaja hendak tawuran,” tegasnya. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *