KITAINDONESIASATU.COM – Pakar telematika, Roy Suryo memberikan tanggapan usai ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
Roy Suryo menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Ia menekankan bahwa status tersangka yang disandangnya tidak akan menyurutkan niatnya untuk terus mengikuti dan membuktikan kebenaran di balik polemik ijazah tersebut.
“Kami sangat menghormati keputusan Polda Metro Jaya. Namun, penetapan ini adalah bagian dari proses. Kami meminta publik untuk bersabar dan tidak terburu-buru menghakimi,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, di Jakarta.
Roy Suryo disebut masuk dalam klaster kedua tersangka bersama dua orang lainnya, dikenakan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik (Pasal 310 dan 311 KUHP) dan manipulasi data UU ITE.
Sebelumnya, Roy Suryo bersama sejumlah pihak gencar mempertanyakan keaslian ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menegaskan, pihaknya selama ini hanya melakukan analisis dan kajian ilmiah serta menempuh jalur hukum untuk menguji keabsahan dokumen.
Pihak Roy Suryo kini menyatakan akan fokus menyiapkan pembelaan terbaik menghadapi proses penyidikan lebih lanjut.(*)

