Berita Utama

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

×

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo 1
Roy Suryo.

KITAINDONESIASATU.COM – Setelah melalui penyidikan yang panjang dan memeriksa seratusan saksi, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan adalah pakar telematika, Roy Suryo.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Kapolda menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan komprehensif, ilmiah, dan telah melalui gelar perkara yang melibatkan asistensi internal maupun pihak eksternal.

“Kami telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Irjen Asep Edi Suheri. “Gelar perkara ini melibatkan keterangan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, ahli bahasa, serta pengawasan dari Itwasda, Wasidik, dan Propam.”

Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Sementara itu, Roy Suryo (RS) masuk dalam klaster kedua bersama dua tersangka lain (RHS dan TT). Tersangka pada klaster ini dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta sejumlah pasal dalam UU ITE terkait manipulasi data.

Penetapan ini sekaligus memperkuat posisi hukum bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli. Polisi menyatakan akan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *