KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap AE, seorang buronan kasus pembalakan liar di Samarinda, Kalimantan Timur, yang terlibat dalam jaringan pengiriman kayu ilegal dari Kalimantan.
Penangkapan AE menjadi langkah penting dalam membongkar sindikat tersebut.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, 25 September 2024, menyebutkan bahwa penangkapan AE di Kabupaten Berau, Kaltim, menunjukkan komitmen kuat KLHK untuk memberantas pembalakan liar.
Kejahatan ini, menurutnya, merupakan kegiatan terorganisir yang merusak lingkungan, menghancurkan hutan, dan membahayakan masyarakat serta negara.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut juga berdampak negatif pada agenda perubahan iklim Indonesia, khususnya FOLU Net Sink 2030. Oleh karena itu, ia berharap para pelaku diberikan hukuman berat untuk menciptakan efek jera.
AE, yang merupakan Direktur UD KSJ dan pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) di Berau, sempat buron selama 7 bulan sebelum ditangkap pada 9 September 2024.
AE diduga terlibat dalam sindikat pengiriman 55 kontainer kayu ilegal dari Berau ke Surabaya, yang diungkap oleh Satgas Penanganan Ilegal Logging KLHK pada Maret 2024.
Selain AE, tiga tersangka lainnya telah ditangkap. AK telah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. IR masih menjalani persidangan di PN Surabaya, dan MB sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, KLHK juga menangkap tiga pelaku lain yaitu WS, AD, dan SRY di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, terkait pencucian kayu ilegal sebanyak 1.519 batang dengan menggunakan dokumen palsu.
Rasio Ridho Sani menekankan pentingnya hukuman berat untuk ketiga tersangka agar kejahatan ini dapat dihentikan.
KLHK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran kayu ilegal ini melalui Satgas Penanganan dan Pemberantasan Illegal Logging.- ***

