KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini jadwal Pilkada Serentak 2024 mulai dari masa kampanye hingga pelantikan. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan segera berlangsung.
Masyarakat yang memenuhi syarat diimbau untuk tidak golput. Kapan sebenarnya Pilkada Serentak 2024 akan digelar? Berikut jadwal lengkapnya.
Menurut Peraturan KPU No 2 Tahun 2024, Pilkada 2024 ini diadakan untuk memilih gubernur dan bupati serta wakilnya secara serentak di seluruh Indonesia.
Lantas, kapan tepatnya Pilkada serentak 2024 dan apa saja syarat untuk memilih? Berikut informasi jadwal lengkap Pilkada Serentak 2024 dan syarat pemilihnya.
BACA JUGA :Â Khofifah Serukan Politik Santun Riang Gembira Pilkada Jatim 2024
Jadwal Pilkada Serentak 2024
Kampanye: 25 September – 23 November 2024
Pemungutan suara: 27 November 2024
[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]
Perhitungan dan rekapitulasi suara: 27 November – 16 Desember 2024
Penetapan calon terpilih: Selambatnya 5 hari setelah MK mengumumkan hasil permohonan di BRPK
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan jadwal MK
Pengusulan pengesahan calon terpilih: Selambatnya 3 hari setelah penetapan
Penyusunan peraturan penyelenggaraan: 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April – 5 November 2024
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari – 16 November 2024
Syarat Pemilih Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2024 Pasal 4, syarat pemilih Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
Memiliki e-KTP, KK, biodata penduduk, atau IKD
Hak pilih tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Tidak sedang menjadi prajurit TNI/Polri
Cara Mengecek Data Pemilih Pilkada
Untuk mengetahui apakah nama Anda tercantum dalam DPT, Anda bisa mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dengan langkah-langkah berikut:
– Buka situs DPT di cekdptonline.kpu.go.id
– Masukkan NIK
– Masukkan nomor HP untuk mendapatkan kode OTP
– Masukkan kode OTP
– Klik ‘Konfirmasi’
Data pemilih akan muncul di layar (Nama lengkap, NIK, KK, nomor, lokasi TPS, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan)


