KITAINDONESIASATU.COM– Kasus memilukan kembali mengguncang Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial IS (56) ditangkap pihak kepolisian setelah diduga menyetubuhi anak tirinya sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP hingga kini SMA dan tengah hamil sembilan bulan.
Perbuatan keji ini terungkap setelah teman sekolah korban curiga melihat perubahan fisiknya. Kecurigaan tersebut dilaporkan kepada guru, yang kemudian membawa korban ke bidan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban sedang hamil 8–9 bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin mengungkapkan bahwa tersangka telah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (22/10/2025).
Menurut hasil penyelidikan, tindakan bejat ini dilakukan pelaku berulang kali di rumahnya sendiri sejak tahun 2022, ketika korban masih duduk di kelas 2 SMP.
Kasus tersebut baru terbongkar setelah korban mengaku kepada gurunya bahwa pelaku adalah ayah tirinya sendiri.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dan menetapkan IS sebagai tersangka.

