Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang. Kasus ini kini dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polres Garut.***

