KITAINDONESIASATU.COM – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dijatuhi vonis hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (22/10/2025) sore. Vonis ini terkait kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu, berupa cairan vape yang mengandung obat keras jenis Etomidate.
Keputusan majelis hakim menyatakan Ijonk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta mengedarkan obat keras ilegal. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ijonk dengan hukuman satu tahun penjara.
Kasus ini menjerat Jonathan Frizzy karena perannya dalam menghubungi bandar dan memfasilitasi masuknya cartridge pod berisi liquid dari Malaysia ke Indonesia. Ijonk juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp2.000.
Usai persidangan, Ijonk mengungkapkan rasa kecewa dan menyebut kasus ini sebagai “titik terendah” dalam hidupnya. Ia mengaku tidak mengetahui isi dari vape tersebut.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum menyatakan masih “pikir-pikir” terkait kemungkinan untuk mengajukan banding. Ijonk berharap masalahnya cepat selesai agar bisa kembali berkarya.
Sebelumnya aktor yang akrab disapa Ijonk ini ditangkap petugas pada Minggu 4 Mei 2025 lalu di kediamannya. Petugas mengamankan vape berisi bahan terlarang hingga ia harus merasakan dinginnya hotel prodeo. (*)


